Jumat, 22 Juli 2011

Wako Batam Kabur Saat SPSI Demo Kenaikan Tarif Air

Kamis, 21 Juli 2011 00:28:02 WIB
Administrator
Wako Batam Kabur Saat SPSI Demo Kenaikan Tarif Air
Photo : Ketua K-SPSI Batam, Syaiful Badri Sofyan
Batam - Protes dan penolakan kenaikan tarif air terus bertambah. Setelah dari sejumlah LSM, kali ini protes datang dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Batam melalui aksi demo di seputaran Batam Center pada Rabu (20/7). Aksi seratusan karyawan yang tergabung di SPSI Batam dengan rute kantor ATB, kantor BP Batam dan depan kantor Walikota Batam ini sempat bersitegang saat pendemo mengetahui Wako Batam Ahmad Dahlan tidak bersedia menemui pendemo. Padahal, Dahlan diketahui menghadiri paripurna dan tidak bersedia bertemu dengan perwakilan pendemo.
Sejumlah saksi melihat Dahlan dengan terburu-buru kabur dari gedung Dewan lewan pintu belakang saat mendengar kabar permintaan pendemo yang ingin bertemu dengan Walikota Batam. Aksi ini menuntut ATB segera membatalkan kenaikan tarif air yang sedang disosialisasikan ATB. "Kita menolak kenaikan tarif air karena kenaikan tarif ini akan berdampak kenaikan biaya hidup lainnya," ujar Syaiful Badri Sofyan, Ketua K-SPSI Batam kepada Gemuruh News, Rabu (20/7).
Kenaikan tarif air, tambahnya akan menyulitkan dan membebani warga ekonomi menengah. Khususnya, bagi pekerja kenaikan tarif diyakininya benar-benar membebani para pekerja dengan kenaikan tambahan biaya sementara UMK tidak naik, tegasnya.
Dikesempatan berbeda, Humas ATB Hendriko Ginting menjawab positif aksi demo tersebut. "Aksi demo tersebut wajar-wajar saja karena ATB selalu terbuka dengan kritikan dan protes," ujar Hendriko.
Namun, Hendriko menyayangkan kenapa hanya ATB saja yang diprotes atas kebijakan tersebut. Dia menyebutkan permasalahan kebijakan tersebut juga dipicu oleh banyak faktor dan hal. "Apa betul hanya kita (ATB, red) satu-satunya pemicu. Kalau besok terjadi kenaikan dalam hal lain gimana pula. Karena semuanya kan terjadi karena beberapa faktor," ujar Hendriko.

Selasa, 28 Juni 2011

PT McDermott Beri Bantuan Mobil Patroli

PDF Print E-mail
Oleh: Hadli Ally

BATAM,KEPRIterkini: Kepolisian sektor (Polsek) Batu Ampar mendapatkan bantuan 1 (satu) unit mobil patroli dari PT McDermott Indonesia guna menunjang kinerja kepolisian dalam melakukan patroli keamanan di wilayah Batu Ampar. Serah terima dilaksanakan di Mapolsek Batu Ampar dengan dihadiri  Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan, Senin (11/10).

Bantuan tersebut diberikan oleh perwakilan perusahaan PT McDermott karena perusahaan itu berada diwilayah Batu Ampar, namun bantuan ini bukanlah yang pertama yang diberikan oleh PT McDermott. Sebelumnya PT McDermott telah memberikan bantuan bahan bakar operasional kendaraan setiap bulannya untuk Polsek Batu Ampar yang diberikan sejak tahun 2007.

"Ini adalah bentuk mitra kerjasama yang baik antara dua belah pihak," jelas M.H. Antariksa, perwakilan PT McDermott.

Dia menambahkan untuk kedepan bantuan seperti ini tidak hanya diberikan kepada Polsek Batu Ampar Saja, tetapi juga dapat diberikan kepada Polresta Barelang. Namun karena melewati proses persyaratan terlebih dahulu maka untuk saat ini baru bisa memberikan bantuan kepada Mapolsek Batu Ampar.

Sementara itu Kapolresta Barelang, Kombes Pol Eka Yudha Satriawan mengucapkan terima kasih atas bantuan kepada pihak perusahaan karena peduli dan telah banyak membantu, semoga kemitraan yang telah terjalin terus berkesinambungan.

Kapolresta Juga berpesan kepada PT McDermott yang merupakan salah satu perusahaan terbesar di Batam yang banyak memperkerjakan tenaga kerja asing, agar tidak mengalami hal yang sama seperti kejadian di Dry Docks beberapa lalu. Jika mempunyai masalah sekecil apapun tetap harus melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan dengan baik.

"Kejadian sekecilpun tetap harus dilaporkan, sehingga terhindar dari hal yang tidak diinginkan," tegas kapolresta***

Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Karyawan McDermott Gelar Aksi

Tuntut Kenaikan Gaji, Ribuan Karyawan McDermott Gelar Aksi
Selasa, 28-06-2011 | 10:06 WIB
 
Aksi karyawan McDermott Batam melumpuhkan aktivitas produksi perusahaan berbasis di Amerika Serikat itu. (Foto: Hendra)
 
Batam, batamtoday - Ribuan karyawan PT McDermott Indonesia menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan gaji tahun 2011 yang hingga kini belum direalisasikan pihak management perusahaan.
Aksi menuntut kenaikan gaji tersebut dilakukan seluruh departemen yang ada di PT McDermott, akibatnya, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini lumpuh total.

Dari pantauan batamtoday, Selasa, 28 Juni 2011, satu persatu perwakilan karyawan berorasi menyampaikan tuntutannya.

"Jika dicermati, sebenarnya sejak tahun 1998 tidak ada kenaikan gaji di PT McDermott seperti yang digembar-gemborkan managemen selama ini sebesar 7,5 persen, itu semua hanyalah penyesuaian inflasi dan kurs Dollar Amerika, sekali lagi bukan kenaikan gaji," ujar salah seorang karyawan dalam orasinya.

Besaran kenaikan gaji yang diminta pihak karyawan pada 2011 ini, adalah sebesar 10 persen. Angka tersebut, tidak termasuk beban pertanggung jawaban berobat karyawan oleh perusahaan.

Selain kenaikan gaji, aksi yang tergolong paling besar dalam sejarah PT McDermott di Batam kali ini juga menuntut pertanggung jawaban managemen perusahaan yang mengeluarkan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

"Kami meminta managemen membatalkan PHK saudara ketua PUK SPSI, karena melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar orator lainnya, sembari menambahkan, pihak managemen harus melakukan reformasi total dengan membatasi pekerja asing yang selama ini menduduki posisi strategis di perusahaan.

Sampai dengan berita ini diturunkan, aksi masih berlangsung, dan aktivitas PT McDermott lumpuh total.
(Hendra / magid)

Sabtu, 28 Mei 2011

LEMAHNYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGURUS/ANGGOTA SERIKAT BURUH

UNION BUSTING



Oleh :
Totok Yuli Yanto, S.H.
Perjuangan bagi para buruh/pekerja adalah ditangan pekerja. Kalimat tersebut menjadi pegangan bagi para pihak yang melakukan advokasi hak-hak buruh/pekerja diuluar serikat buruh/pekerja. Hak-hak buruh/pekerja dapat dipenuhi bila para buruh/pekerja-nya mengetahui apa yang menjadi haknya. Sehingga diperlukan sosialisasi atau pemberian pemahaman tentang hak-hak buruh/pekerja. Setelah para buruh/pekerja mengetahui apa yang menjadi haknya, maka langkah selanjutnya adalah membentuk alat bagi buruh/pekerja untuk menuntut haknya. Salah satu alat, dan merupakan alat yang efektif adalah dengan membentuk atau menggambungkan diri dalam serikat buruh/serikat pekerja. Dalam serikat buruh/serikat pekerja, buruh/pekerja dapat melakukan langkah-langkah bersama dengan cara yang mereka anggap mampu dilakukan dan efektif dilakukan untuk menuntut hak-hak bagi buruh/pekerja.

Sejak tahun 2000 Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang No 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh/serikat pekerja. Pada Undang-undang tersebut diberikan hak kepada buruh/pekerja yakni membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha, mewakili buruh/pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial, mewakili buruh/pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan, membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh/ pekerja, melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila perundingan tidak berhasil maka serikat buruh/pekerja dapat melakukan mogok kerja.
Undang-Undang No 21 Tahun 2000 juga memberikan perlindungan kepada pengurus/anggota serikat buruh/pekerja, dari pengusaha atau siapapun dalam hal menghalang-halangi atau memaksa buruh/pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Segala bentuk penghalang-halangan serikat buruh/pekerja merupakan suatu kejahatan dan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas perlindungan yang diberikan UU No 21 Tahun 2000 atau UU No 13 Tahun 2003, serikat buruh seharusnya terlepas dari ketakutan dalam menjalankan aktifitasnya. Pada prakteknya serikat buruh/pekerja seringkali mendapatkan pembatasan-pembatasan dan penghalang-halangan dari pihak pengusaha atau orang lain (atas permintaan pengusaha). Banyak kasus yang pernah saya tangani dan dampingi adalah pembatasan-pembatasan dan penghalang-halangan dalam menjalankan aktifitas serikat buruh/pekerja. Pihak pengusaha ataupun orang suruhannya sering melakukan intimidasi kepada anggota serikat buruh/pekerja agar keluar dari serikat buruh/pekerja dan masuk kedalam serikat buruh/pekerja yang dibuat dan dibawah kenadali pengusaha. Para pengurus serikat buruh atau pekerja dikenakan PHK baik dengan alasan menjalankan aktifitas serikat buruh/pekerja, seperti yang terjadi pada kasus PT. Megariamas sentosa dimana ketua serikat buruhnya di PHK karena mengikuti pelatihan hubungan industrial ataupun karena alasan yang dibuat-buat oleh pengusaha seperti dianggap mangkir, buruknya kinerja dll. Pada perusahaan besar, cara yang dilakukan biasanya melakukan mutasi kepada pengurus serikat buruh/pekerja secara mendadak seperti yang dialami oleh Bambang Wisudo dan Ifkar Hajar Bagindo, sehingga diharapkan dapat melemahkan perjuangan serikat buruh/pekerja.
Ketika pembatasan/penghalang-halangan kegiatan serikat buruh terjadi negara tidak banyak mengambil sikap yang berarti, pegawai pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga tidak melakukan tindakan untuk menghentikan pembatasan dan penghalang-halangan terjadinya pembatasan dan penghalang-halangan kegiatan berserikat. Pegawai pengawas ketengakerjaan yang mendapatkan laporan terjadinya tindakan pembatasan dan/atau penghalang-halangan kegiatan berserikat hanya memanggil perusahaan, dan tidak melakukan tindakan yang berarti bagi perlindungan serikat buruh/pekerja. Seringkali mereka menggap pihak pekerja/buruh terlalu berleihan dalam menuntut haknya, dan terlalalu mengada-ada dalam menuntut apa yang menjadi hak-hak bagi buruh/pekerja.
Pihak kepolisian yang memiliki kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan, tidak menjalankan kewajibannya secara benar, sehingga banyak laporan atas atas terjadinya kejahatan atas pembatasan/penghalang-halangan kegiatan serikat buruh/pekerja kemudiaan dimentahkan dengan dikeluarkannya SP3 (surat penghentian penyidikan). Dikeluarkannya SP3, bukan karena tidak adanya kejahatan terhadap serikat buruh/pekerja, tetapi pihak kepolisian tidak sungguh-sungguh melakukan penyidikan secara benar. Sejak awal pihak polisi memiliki anggapan bahwa pembatasan/penghalang-halangan kegiatan serikat buruh/pekerja adalah masuk dalam ranah privat dan bukan masuk ranah publik, sehingga penyelesiaanya bukan dengan pemberiaan sanksi pidana bagi pelapor, tetapi bagi buruh yang haknya dilanggar diharapkan menyelesaikan permasalahan tersebut di Pengadilan Perdata. Pola pikir polisi seperti itu mengakibatkan polisi tidak serius dalam melakukan penyidikan. Penyidikan dilakukan hanya untuk menenangkan masa buruh/pekerja yang mendesak kinerja kepolisiaan. Sehingga sudah lebih 8 tahun dikeluarkannya UU Serikat Buruh/Pekerja, tidak satu pun pelaku kejahatan serikat buruh/pekerja yang dihukum, padahal tindakan kejahatan kepada serikat buruh terus terjadi dan dilaporkan ke pihak kepolisiaan maupun dinas pengawas ketenangakerjaan.
Tidak adanya kewenangan dan prinsip agar tidak terjadi PHK menjadi dasar utama bagi pegawai pengawas, menjadi alasan lemahnya kinerja pegawai pengawas. Peraturan perungan-undangan yang memberikan perlindungan bagi anggota/pengurus serikat buruh/pekerja, hanya macan ompong, hanya untuk menggambarkan bahwa Indonesia telah memberikan perlindungan bagi serikat buruh/pekerja, tetapi pemerintah tidak mau menjalankan perlindungan bagi anggota/pengurus serikat buruh/pekerja. Hal ini memiliki dampak akan lemahnya perjuangan bagi para pekerja/buruh dalam menuntut hak-haknya.