Kamis, 24 Maret 2011

SPSI Serahkan Ranperda Pajak Batam ke MS Hidayat

SPSI Serahkan Ranperda Pajak Batam ke MS Hidayat

Selasa, 22 Maret 2011 15:44 WIB
Laporan Abd Rahman Mawazi, wartawan Tribunnews Batam

BATAM, TRIBUN
- Kehadiran Mentri Perindustrian MS Hidayat dimanfaatkan oleh DPC K-SPSI Kota Batam untuk menyampaikan draf ranperda pajak kota Batam yang saat ini sedang tahap pembahasan di DPRD Kota Batam. Hal itu sebagai bentuk protes atas rencana kenaikan pajak yang diusulkan oleh pemko Batam.

"Ini sebagai bentuk protes dari kami. Sengaja kami serahkan ke Mentri agar permasalahan ini bisa didengar oleh pemerintah pusat. Sebenarnya yang kami tunggu adalah mentri perekonomian atau keuangan. Tapi tidak apa-apa, yang penting pusat mengetahui hal ini," kata Syaiful Badri Sofyan, ketua DPC K-SPSI Kota Batam saat ditemui di hotel Planet Holiday Jodoh, Selasa (22/3/2011).

Menurutnya, rencana kenaikan pajak di Batam ini hanya akan memberatkan para buruh. Sebab, sektor-sektor yang dinaikkan merupakan bagian yang langsung yang terkait kebutuhan masyarakat banyak. Karena itu, pihaknya menolak rencana kenaikan tersebut. Masih banyak sektor lain yang bisa garap seperti airport tax ataupun hal lain. "Jangan usaha-usaha itu dong," katanya lagi.

Adapun sektor yang dimaksud Syaiful seperti kenaikan pajak sampah untuk industri, restoran, dan hotel. Ia menilai dengan adanya kenaikan itu, maka pendapatan buruh sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan UMK tidak lagi sesuai untuk kebutuhan sehari-hari. "Imbasnya ya nanti akan ada kenaikan harga. Tentu upah yang saat ini tidak akan semakin jauh dari kebutuhan hidup layak bagi para buruh," ucapnya lagi.

MS Hidayat pun menerima ranperda itu. Ia hanya menerimanya dan tidak banyak berkomentar atas beberapa paparan yang disampaikan oleh perwakilan dari SPSI.

Editor : dedy suwadha
Share on Facebook

Rabu, 23 Maret 2011

SPSI Sebut Dewan Khianati Rakyat

Pro Kontra Rencana Kenaikan Pajak dan Retribusi
SPSI Sebut Dewan Khianati Rakyat
Rabu, 23-03-2011 | 11:14 WIB
 
Kerikil - Salah satu item bahan bangunan yang pajaknya akan turut dinaikan. Kenaikan harga bahan kerikil dipastikan akan mempengaruhi harga jual rumah murah yang dicanangkan Pemerintah Pusat. (foto:ist)
Batam, batamtoday - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam menuding langkah pembahasan rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah oleh DPRD Kota Batam sebuah aktifitas konspirasi eksekutif dengan legislatif.
"Dewan telah khianati rakyat," kata Syaiful Badri Sofyan, Ketua SPSI Kota Batam ketika dihubungi batamtoday, Kamis 24 Maret 2011.

Syaiful mengatakan jelas sekali terlihat bentuk konspirasinya saat Pemko Batam bersikeras untuk tidak memahami kajian naskah akademis dalam proses perancangan kebijakan.

SPSI sendiri, lanjut Syaiful mengkhawatirkan kenaikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga mencapai 38,5 persen dari KHL saat ini yakni senilai Rp 1.256.000,- jika pada akhirnya kenaikan pajak dan retribusi daerah naik.

Pada saat ini sedikitnya 60 item pajak-pajak daerah dan tarif retribusi naik, tentu saja kalangan buruh harus kembali berjibaku untuk memperjuangkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sama dengan KHL.

Oleh sebab itu, SPSI merasa perlu  menahan gejolak kenaikan tersebut dengan mengupayakan konsep pemahaman yang realistis kepada tim panitia khusus (Pansus). SPSI  Batam saat ini memiliki anggota loyal sebanyak 29 ribu. Sebanyak itu, kata Syaiful dirasa cukup untuk dijadikan referensi bagi legislatif untuk mendorong penyesuaian yang seimbang dengan kemampuan masyarakat Batam yang sebagian besar pekerja.

"Kalau secara konsep tidak bisa dibilangin lagi, yaa masyarakat tentu akan mengambil sikap tegas, sebab legislatif itu ada atas akumulasi dukungan masyarakat, bukan kehendak jidatnya sendiri,"kata Syaiful.
(Andri Arianto)

Rabu, 16 Maret 2011

Majikan Siksa Pembantu Yatim Piatu

 
KRIMINAL
Rabu, 16 Maret 2011 , 03:03:00

BATAM - Mita, pembantu rumah tangga yang bekerja di Ruko Tanjungpantun Blok L, Jodoh dianiaya majikannya, Da dan Wk. Kepala wanita 13 tahun ini bocor akibat dihantam sendok penggorengan.

Tidak hanya itu, sumber di kepolisian kepada Batam Pos (JPNN Group) mengungkapkan bahwa Mita yang berstatus yatim piatu itu ternyata sudah dua bulan mengalami perlakuan tidak manusiawi dari majikannya. Polisi yang minta namanya tak dikorankan ini menuturkan, penyiksaan bocah itu terakhir terjadi Kamis (10/3) malam lalu. Saat itu si tetangga pelaku berinisal Yi mengaku sudah lama tahu penyiksaan terhadap Mita.

"Tetangga korban ini merasa kasihan dan tak tahan lagi dengan nasib malang si bocah. Dia membawa korban dan melapor ke Polsek Batuampar malam itu juga," katanya, kemarin.

Dari pengakuan si pelapor, korban sebetulnya dibawa oleh majikannya ke Batam dari kampungnya di Tapanuli, Sumatera Utara. Namun selama di rumahnya, Mita kerap jadi bulan-bulanan pelampiasan sang majikan berinisial Da dan suaminya berinisial Wk tanpa sebab. "Di sekujur tubuh bocah itu dipenuhi bekas luka. Diduga akibat disiksa sama majikannya," katanya.

Ditambahkan sumber Batam Pos ini lagi, suami pelaku yang diduga ikut terlibat, tidak ditahan. Bahkan dikabarkan sang suami telah menghilang bersama korban. Diduga tindakan itu dilakukan untuk menutupi perbuatan keji mereka. "Silakan saja mereka berdamai, tapi proses hukum tetap berjalan," tegas Kanit lagi.

Sang bocah malang ini mengaku telah menganggap keluarga majikannya sebagai pengganti ayah dan ibu nya yang telah wafat saat dia masih balita. "Saya sendiri sedih mendengar nasib bocah malang ini. Coba abang bayangkan kalau dia adik atau saudara abang," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Batuampar, Ipda Syafruddin membenarkan adanya laporan penganiayaan anak di bawah umur itu. "Ya, sekarang tersangka sudah kami tahan. Dia dikenakan pasal dalam UU Perlindungan Anak," katanya singkat, kemarin.(thr/jpnn)

Sabtu, 05 Maret 2011

Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam

Laporan Sihat Manalu Wartawan Tribunnews Batam
Usulan Besaran Pengenaan Pajak.
No. Jenis Pajak Besaran Pajak

1. Pajak Hotel 10 persen
2. Pajak Restoran 10 persen
3. Pajak Reklame 25 persen
4. Pajak Penerangan Jalan 7 persen
5. Pajak Mineral bukan logam dan batuan 25 persen
6. Pajak Parkir 20 persen
7. Pajak Hiburan 5-45 persen

Pajak hiburan meliputi

1. Tontonan film 15 persen
2. Pagelaran kesenian, musik, tari 15 persen
3. Binaraga 10 persen
4. Pameran 10 persen
5. Sirkus, akrobat dan sulap 10 persen
6. Permainan bilyar, golf dan boling 15 persen
7. Pacuan kuda, kendaraan bermotor 10 persen
8. Pusat kebugaran (fitness centre) 15 persen
9. Pertandingan olahraga 10 persen
10. Pagelaran busana, kontes kecantikan 20 persen
11. Diskotik, karaoke, klab malam, bar 45 persen
12. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa 35 persen
13. Permainan ketangkasan 35 persen
14. Hiburan kesenian rakyat/tradisional 5 persen

Sumber: Ranperda Pajak