Senin, 28 Februari 2011

UMS Batam Tahun 2011 Rp 1.255.000

Kamis, 27 Januari 2011 11:24   
UMS Batam Tahun 2011 Rp 1.255.000
BATAM - Upah minimun sektor (UMS), yakni upah untuk sektor logam berat dan lepas pantai pada tahun 2011 disepakati sebesar Rp 1.255 ribu. Atau setara dengan Rp 7.200 per jamnya.
"UMS ini lebih tinggi 6,5 persen dari UMK Batam yang besarannya Rp 1.188 ribu. " Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti SH MH di Batam Centre, Rabu (26/01/2011) kemarin.

Menurutnya, pembahasan ini selalu beriringan dengan pembahasan UMK, setiap selesai pembahasan UMK maka UMS pun segera dibahas. Pada pertengahan Januari 2011 kemarin UMS telah disepakati untuk tingkat Batam, dan saat ini hanya menunggu SK dari Gubernur Kepulauan Riau untuk pemberlakuan secara resmi.

Tambahnya lagi, pembahasan UMS dilakukan antara perwakilan pengusaha sipiyard yang tergabung dalam Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) dengan perwakilan dari Serikat Pekera Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI).

Untuk SPSI diwakili oleh 5 orang, sementara dari SPMI hanya satu orang sesuai dengan komposisi jumlah serikatnya. Sementara Disnaker hanya bertindak sebagai mediator.

Sekedar pembandingan bahwa pada tahun 2010 kemarin besaran UMS adalah Rp 1.177 ribu sementara UMK Rp 1.110 ribu. Angka UMS selalu lebih besar dibandingkan dengan UMK karena memang resiko mereka yang bekerja pada sipyard dan lepas pantai jauh lebih besar dan lebih susah tingkat kesulitannya.

"Kenapa nilainya lebih besar? karena memang mereka yang bekerja di sektor ini (shipyard dan lepas pantai red) jauh lebih beresiko." ujar Rudi.

Rudi menghimbau, untuk seluruh pengusaha shipyard dan lepas pantai yang ada di Batam agar patuh dan tunduk pada kesepakatan yang telah dibuat. "Pembayaran gaji harus dilakukan sesuai UMS, jangan berdasarkan UMK karena itu menyalahi aturan." ujarnya.
Menurut Rudi, bahwa selama ini memang banyak orang keliru memahami kenapa gaji orang-orang yang bekerja di shipyard dan lepas pantai berbeda, karena rata-rata hanya tau dengan UMK tetapi tidak mengetahui kalau disektor tersebut (shipyard red) ada pemberlakuan khusus yang namanya UMS. (Amir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar